Penduduk Indonesia ada 2 macam, yaitu:
1. Pribumi
2. Non Pribumi
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas, yaitu:
1. Ius Sanguini
Adalah asas yang menentukan status kewarganegaraannya berdasarkan keturunan dari orang tuanya atau atas dasar pertalian darah
2. Ius Soli
Adalah asas yang menentukan status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang
3. Naturalisasi
Permohonan kewarganegaraan melalui peraturan perundangan yang berlaku
NB:
-Apartide
Kemungkinan seseorang tidak memiliki kewarganegaraam
-Bipartide
Seseorang yang memiliki 2 kewarganegaraan
-Hak opsi
Hak seseorang memilih kewarganegaraan
By : Kristina Andita Pradani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar