Jumat, 23 Desember 2011

GKI Yasmin dilarang Merayakan Natal

From : http://bit.ly/vGH3MB

VIVAnews - Juru Bicara Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bona Singgalingging, memastikan akan tetap menggelar misa Natal di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, pada Hari Raya Natal, Minggu, 25 Desember 2011 lusa.

Karena itu, Bona meminta kepada aparat keamanan memberi perlindungan bagi jemaat GKI Yasmin dari kelompok radikal yang anti Pancasila yang akan menggagalkan ibadah GKI Yasmin.

"Tugas polisi mencari cara optimal untuk melakukan pengamanan. Memang ada kekuatiran akan diserang, karena kita minoritas," kata Bona saat berbincang dengan VIVAnews.com, Jumat, 23 Desember 2011.

Terkait dengan larangan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor, Bona mengaku kecewa. Larangan ini sebagai bentuk sikap arogansi Walikota Bogor, Diani Budiarto, atas putusan Mahkamah Agung.

"Biarkan dunia tahu kami dilarang beribadah. Tidak perlu ada izin untuk perayaan Natal," ujar Bona.

Karena itu, Bona meminta kepada jemaat GKI Yasmin yang jumlahnya lebih dari 100 orang untuk tetap datang pada pukul 08.00 WIB, guna melaksanakan misa Natal. Dia juga berharap Walikota Bogor mematuhi aturan hukum dan mengikuti arahan pemerintah pusat.

"Kita menolak dipindah-pindahkan, tawaran untuk pindah ke Yasmin Center tidak menyelesaikan masalah," katanya.

Seperti dijelaskan Bona Singgalingging, saat rapat koordinasi di Kemenkopolkam, yang dipimpin Deputi V, dan dihadiri jajaran intelejen negara, perwakilan Polri di tingkat pusat, Kapolres Bogor, dan kementerian terkait, tidak ada pembicaraan pengalihan tempat ibadah.

"Hal itu tidak dibicarakan. Keputusannya, Polri harus mengamankan, bahkan perlu dibikin tipe pengaman berlapis," katanya.

Walikota Bogor Diani Budiarto, sebelumnya sudah membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk GKI Taman Yasmin. Audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia juga sudah dilakukan.

MUI menguatkan alasan Walikota menolak bangunan gereja di lokasi yang sekarang, karena tidak sesuai dengan prosedur.

Padahal, MA telah menyatakan bahwa IMB gereja tersebut sah sehingga GKI Yasmin boleh didirikan di kompleks perumahan Taman Yasmin itu. Bahkan, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan Walikota Bogor harus melaksanakan putusan MA terkait kisruh GKI Taman Yasmin tanpa syarat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar