Senin, 25 Februari 2013

Undang-undang Gula(Suiker Wet) 1870



Undang-undang gula atau dalam bahasa Belandanya adalah Suiker Wet, merupakan undang-undang yang disusun Belanda pada tahun 1870.
Isi dari undang-undang gula ini adalah larangan mengangkut tebu keluar Indonesia, tetapi teb harus diproses di Indonesia. Pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak sawasta. Pihak swasta diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan pabrik gula baru. (pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.)
Melalui UU Gula, perusahaan-perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia-Belanda di bidang perkebunan. Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk dirafinasi dan dipasarkan. Akibat praktik ini, Hindia-Belanda, khususnya Jawa, tetap terkungkung kemiskinan, sementara ekonomi Belanda berkembang.
Meskipun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah diterapkan di Indonesia, kebijakan pemerintah kolonial Belanda terhadap rakyat Indonesia di berbagai daerah masih tetap bersifat feodal, seperti kerja rodi dan beban pajak yang tinggi. Kebijakan tersebut telah mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi rakyat Indonesia sehingga menimbulkan perlawanan rakyat Indonesia di berbagai daerah
Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan.
Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul:

  • Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.
  • Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  • Perkebunan kina di Jawa Barat.
  • Perkebunan karet di Sumatra Timur.
  • Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara.
  • Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Di dalam undang-undang yang tampaknya sangat tidak adil ini, rupanya pemerintah Belanda telah menghapuskan sistem perbudakan, dan diganti dengan sistem upah atau kerja kontrak(poenale sanctie), tetapi hasilnya hanya sedikit bagi rakyat...
Apabila para pekerja kontrak berusaha melarikan diri dan melanggar perjanjian kontrak mereka, maka mereka akan ditangkap dan dijatuhi hukuman berupa kerja paksa atau membayar denda.


Silahkan baca Juga :
Legenda Ratu Baka
Isi Surat Perintah 11 Maret
Kota Smirna, kota yang fanatik pada Roma
5 Mahkluk Mitos/Mitologi
Perang Barathayudha, kisah perang besar dalam pewayangan
Pembungkus dari Daun Pisang
Nama-nama Candi di Prambanan

Dari Blog Lain
Planet Venus, si bintang fajar
Merkurius, planet panas yang memiliki es
7 Jalan Raya Kuno
Galaksi Komet, galaksi yang menelantarkan bintang-bintangnya
Materi Gelap, materi penyusun alam semesta
5 Kerusakan Bumi Akibat Benda Langit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar