Penduduk Indonesia ada 2 macam, yaitu:
1. Pribumi
2. Non Pribumi
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas, yaitu:
1. Ius Sanguini
Adalah asas yang menentukan status kewarganegaraannya berdasarkan keturunan dari orang tuanya atau atas dasar pertalian darah
2. Ius Soli
Adalah asas yang menentukan status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang
3. Naturalisasi
Permohonan kewarganegaraan melalui peraturan perundangan yang berlaku
NB:
-Apartide
Kemungkinan seseorang tidak memiliki kewarganegaraam
-Bipartide
Seseorang yang memiliki 2 kewarganegaraan
-Hak opsi
Hak seseorang memilih kewarganegaraan
By : Kristina Andita Pradani
Saat kamu bosan, waktunya membuka refreshingblog!! Almost All you need was here... :)
Tampilkan postingan dengan label pelajaran PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelajaran PKN. Tampilkan semua postingan
Kamis, 08 Desember 2011
Otonomi Daerah
Otoda itu adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundangan
Asas Otoda:
1. Desentralisasi
Pelimpahan wewenang pemerintah dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurus urusan pemerintahan dalam NKRI
2. Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah / badan ekslusif di wilayah tertentu
3. Tugas Perbantuan
Penugasan dari pemerintah kepada suatu daerah atau desa untuk melakukan suatu tugas tertentu yang disertai dengan pembayaran sarana, prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada daerah yang menugasinya
Prinsip Otoda:
1. Otonomi luas
Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan di semua bidang di luar bidang yang menjadi urusan pemerintah pusat
2. Otonomi Nyata
Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu secara nyata ada, diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
3. Otonomi yang Bertanggung Jawab
Otonomi dalam penyelenggaraannya harus bertanggung jawab
Dasar hukum Otoda
-pasal 18 ayat 1-7 UUD 1945
-Tap MPR RI no. XV/MPR/1998
-Tap MPR RI no IV/MPR/2000
-UU no 32 tahun 2004
-UU no 33 tahun 2004
Asas Otoda:
1. Desentralisasi
Pelimpahan wewenang pemerintah dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengurus urusan pemerintahan dalam NKRI
2. Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah / badan ekslusif di wilayah tertentu
3. Tugas Perbantuan
Penugasan dari pemerintah kepada suatu daerah atau desa untuk melakukan suatu tugas tertentu yang disertai dengan pembayaran sarana, prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada daerah yang menugasinya
Prinsip Otoda:
1. Otonomi luas
Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan di semua bidang di luar bidang yang menjadi urusan pemerintah pusat
2. Otonomi Nyata
Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu secara nyata ada, diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
3. Otonomi yang Bertanggung Jawab
Otonomi dalam penyelenggaraannya harus bertanggung jawab
Dasar hukum Otoda
-pasal 18 ayat 1-7 UUD 1945
-Tap MPR RI no. XV/MPR/1998
-Tap MPR RI no IV/MPR/2000
-UU no 32 tahun 2004
-UU no 33 tahun 2004
Langganan:
Postingan (Atom)